Selain Gaji, PNS Gol I,II,III,IV Dipastikan Terima 1 Tunjangan Ini, Besarnya Bisa Sampai Rp 590Ribu Tiap Bulan

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 19:49 WIB
Ada beberapa tunjangan yang ikut melekat pada gaji pokok PNS baik itu golongan I, II, III ataupun golongan IV. (empatlawangkab.go.id)
Ada beberapa tunjangan yang ikut melekat pada gaji pokok PNS baik itu golongan I, II, III ataupun golongan IV. (empatlawangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Selain gaji pokok, PNS golongan I,II,III,IV juga akan menerima beberapa tunjangan ini.

Ada beberapa tunjangan yang ikut melekat pada gaji pokok PNS baik itu golongan I, II, III ataupun golongan IV.

Salah satu tunjangan ini merupakan tunjangan yang hanya akan diberikan kepada PNS baik itu golongan I, II, III ataupun golongan IV yang telah menikah secara sah dan resmi.

Baca Juga: Tunjangan untuk Pensiunan PNS Akan Ikut Naik Sejalan dengan Kenaikan Gaji di Tahun 2024, Pemerintah Telah…

Tunjangan bagi PNS ini merupakan tunjangan istri atau suami.

Dengan ditambahkan tunjangan istri atau suami ini, maka gaji yang diterima PNS akan semakin bertambah.

Besaran tunjangan istri atau suami ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992 yang merubah Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI dan Polri Siap Disalurkan, Sri Mulyani Tetapkan Besarannya Sampai…

Pasal tersebut berbunyi :

Kepada PNS yang beristri atau bersuami diberikan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Untuk itu kita perlu ketahui dulu besaran gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PP NO 51 TAHUN 1992, PP No 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X