GAK PUNYA MOBIL MOTOR, TAPI TANAH DAN BANGUNAN RP15 MILIAR, INILAH HARTA KEKAYAAN WAKIL BUPATI LAMPUNG SELATAN

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi harta kekayaan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa di LHKPN (lampungselatankab.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi harta kekayaan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa di LHKPN (lampungselatankab.go.id/diedit photopea)

Dalam laporan LHKPN, terdapat kas dan setara kas sebesar Rp26.300.500 yang dimiliki Wakil Bupati Lampung Selatan itu.

Baca Juga: Punya Aset Properti di Sleman Seharga 43 Miliar, punya 1 Unit Tronton, Inilah Harta Kekayaan Walikota Jambi

Pandu Kesuma Dewangsa juga mencatatkan bahwa ia memiliki hutang sebesar Rp32.014.944.

Setelah mengurangkan hutang ini dari total asetnya, total kekayaan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai Rp15.194.285.556 atau sekitar Rp15,1 miliar.

Pandu Kesuma Dewangsa memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan menyelesaikan jenjang pendidikan di Kota Bandar Lampung dan meraih gelar sarjana di Universitas Padjadjaran Bandung dengan jurusan Sarjana Ilmu Perpustakaan.

Baca Juga: Hati-Hati Bestie, Buat Stiker WA Pakai Foto Orang Lain Bisa Kena Hukuman Loh

Karir politik Pandu Kesuma juga mencakup dua periode sebagai anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2020.

Selama perjalanan politiknya, Wakil Bupati Lampung Selatan itu terus mengasah kemampuannya dalam bidang politik.

Hasil dari usahanya ini, pada pemilihan pemimpin Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020.

Baca Juga: YUHU! SEGINI TABEL GAJI PNS 2024 JIKA SINGLE SALARY DITERAPKAN, KALIMANTAN SELATAN TEMBUS RP39 JUTA PER BULAN

Pandu Kesuma Dewangsa terpilih sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan, mendampingi H. Nanang Ermanto.

Demikianlah gambaran tentang harta kekayaan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, berdasarkan laporan LHKPN. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X