KLIK PENDIDIKAN – RUU ASN telah disahkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pastikan PNS dan PPPK di daerah ini akan terisi lebih banyak.
Dalam RUU ASN yang baru, akan diberikan keistimewaan bagi PNS dan PPPK di daerah 3T.
RUU ASN yang disahkan ini nantinya akan ada kesetaraan hak PNS dan PPPK.
Menteri Anas juga menambahkan bahwa PNS dan PPPK di daerah 3T akan mendapatkan insentif .
”Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.
Daerah 3T adalah daerah yang tertinggal, terdepan dan terluar.
Di Indonesia terdapat 183 kabupaten dengan status tertinggal, terdepan dan terluar.
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Marsekal Fadjar Prasetyo yang Menjabat KASAU TNI Versi LHKPN
Di pulau Jawa terdapat sembilan kabupaten dengan status tertinggal, dalam artian daerah ini nantinya akan mendapatkan kuota PNS dan PPPK yang lebih banyak.
Di mana saja daerah 3T yang terdapat di Pulau Jawa?
Dilansir Klik Pendidikan dari pendis.kemenag.go.id, inilah daftar kabupaten yang dikategorikan jadi daerah tertinggal di Pulau Jawa:
1. Jawa Barat
Daerah tertinggal di Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Garut dan Kabupaten Sukabumi.