KLIK PENDIDIKAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 3 Oktober 2023, dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Pengesahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritas berada di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa DPR memberikan dukungan untuk menjadikan RUU ASN sebagai payung hukum bagi penataan tenaga non-ASN.
Prinsip utama penataan tenaga honorer adalah tidak boleh ada PHK massal, sesuai dengan garis Presiden Jokowi.
Tanpa payung hukum tersebut, tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023.
Disahkannya RUU ini memastikan agar tenaga Honorer tetap aman dan dapat bekerja.
Ada rencana perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Rincian mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Prinsip penting yang akan diatur adalah tidak ada penurunan penghasilan bagi tenaga Honorer saat ini.
Kontribusi tenaga Honorer dalam pemerintahan dianggap sangat signifikan.
Pemerintah juga berusaha agar penataan ini tidak menimbulkan beban fiskal tambahan yang signifikan.