Revolusi RUU ASN: Masa Depan Tenaga Honorer Lebih Terang

photo author
Abel Nur Safitri, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 20:57 WIB
Revolusi RUU ASN: Masa Depan Tenaga Honorer Lebih Terang (setkab.go.id)
Revolusi RUU ASN: Masa Depan Tenaga Honorer Lebih Terang (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 3 Oktober 2023, dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritas berada di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa DPR memberikan dukungan untuk menjadikan RUU ASN sebagai payung hukum bagi penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bulan Oktober Tidak Cair Karena Otentikasi Gagal, Taspen Ungkap Penyebab dan Solusinya

Prinsip utama penataan tenaga honorer adalah tidak boleh ada PHK massal, sesuai dengan garis Presiden Jokowi.

Tanpa payung hukum tersebut, tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023.

Disahkannya RUU ini memastikan agar tenaga Honorer tetap aman dan dapat bekerja.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA UNTUK SELURUH PNS DAN PPPK DI DAERAH INI, KEMENPAN RB SIAPKAN ANGGARAN KHUSUS BERUPA...

Ada rencana perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Rincian mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Prinsip penting yang akan diatur adalah tidak ada penurunan penghasilan bagi tenaga Honorer saat ini.

Baca Juga: Pimpin Daerah Terpadat di Sumatera Barat, Inilah Harta Hendri Septa, Tidak Punya Motor, Tapi Aset lainnya...

Kontribusi tenaga Honorer dalam pemerintahan dianggap sangat signifikan.

Pemerintah juga berusaha agar penataan ini tidak menimbulkan beban fiskal tambahan yang signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X