Kabar Baik! Gaji PNS Golongan I Naik 8 Persen, Berita Terbaru Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 20:18 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan PNS: Gaji Naik 8 Persen untuk Golongan I A, I B, I C, dan I D. (bpk.go.id)
Tingkatkan Kesejahteraan PNS: Gaji Naik 8 Persen untuk Golongan I A, I B, I C, dan I D. (bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia mengumumkan peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan ini menjadi berita baik bagi ribuan PNS di seluruh Indonesia.

Gaji PNS golongan I terbagi menjadi empat sub-golongan, yaitu Golongan I A, I B, I C, dan I D.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Lulusan SD, SMP, SMA, D3, D4, S1 Lengkap!

Berikut adalah estimasi rentang gaji setelah peningkatan 8 persen merujuk pada PP No.15 Tahun 2019 :

Gaji PNS Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Gaji PNS Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Baca Juga: Segini Gaji PNS Lulusan SD, SMP, SMA Hingga Sarjana Pasca Pengumuman Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen

Gaji PNS Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500

Gaji PNS Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Peningkatan gaji ini diumumkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan insentif kepada PNS yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara.

Baca Juga: SELAMAT! PNS Lulusan SD-SMP Naik Gaji, Ini Tabel Perbandingan Gaji PNS Golongan I Sebelum dan Sesudah Naik..

Peningkatan ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban kehidupan PNS dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan PNS dan akan melakukan peninjauan berkala terhadap sistem penggajian mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X