SELAMAT! Pemerintah Bagikan Tunjangan Rp2,4 Juta untuk PNS Golongan I, II, III dan IV, akan Ditransfer Mulai…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Selasa, 19 September 2023 | 17:24 WIB
PNS Siap-siap Dapat Tunjangan Rp2,4 Juta dari Pemerintah (bandungbaratkab.go.id)
PNS Siap-siap Dapat Tunjangan Rp2,4 Juta dari Pemerintah (bandungbaratkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh negeri.

Menkeu Sri Mulyani telah mengesahkan tunjangan tambahan dengan nilai hingga Rp2,4 Juta untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.

Keputusan ini diresmikan Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, BKN Kaji Ulang Aturan Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi di Usia 58 atau 60 Tahun, Melainkan…

Tunjangan ini adalah langkah positif yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh tanah air.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Tunjangan lembur adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS atas pekerjaan atau tugas yang dilakukan di luar jam kerja reguler mereka, biasanya yang melebihi waktu kerja normal.

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan I II III IV Dapat Jatah Bantuan Rp10 Juta, Sri Mulyani Sudah Atur Waktu Pencairannya

Tunjangan uang makan lembur PNS adalah jenis tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi untuk biaya makan yang mereka keluarkan saat menjalankan lembur kerja.

Berikut adalah rincian Tunjangan Lembur PNS:

- PNS Golongan I: Uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.

Baca Juga: Indonesia Krisis Penghulu, Kurang Peminat Ternyata Tunjangannya Hanya Segini Saja...

- PNS Golongan II: Uang lembur sebesar Rp24.000 per jam.

- PNS Golongan III: Uang lembur sebesar Rp30.000 per jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X