KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh negeri.
Menkeu Sri Mulyani telah mengesahkan tunjangan tambahan dengan nilai hingga Rp2,4 Juta untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.
Keputusan ini diresmikan Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan ini adalah langkah positif yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh tanah air.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Tunjangan lembur adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS atas pekerjaan atau tugas yang dilakukan di luar jam kerja reguler mereka, biasanya yang melebihi waktu kerja normal.
Tunjangan uang makan lembur PNS adalah jenis tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi untuk biaya makan yang mereka keluarkan saat menjalankan lembur kerja.
Berikut adalah rincian Tunjangan Lembur PNS:
- PNS Golongan I: Uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.
Baca Juga: Indonesia Krisis Penghulu, Kurang Peminat Ternyata Tunjangannya Hanya Segini Saja...
- PNS Golongan II: Uang lembur sebesar Rp24.000 per jam.
- PNS Golongan III: Uang lembur sebesar Rp30.000 per jam.