Punya 1 Motor Harga 2,7 Juta di LHKPN Tapi Tanahnya Ada 112 Titik, Ternyata Segini Kekayaan Bupati Pandeglang

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 15:16 WIB
Harta kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita di LHKPN tercatat memiliki ratusan tanah dan 1 motor (Instagram @irnadimyati)
Harta kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita di LHKPN tercatat memiliki ratusan tanah dan 1 motor (Instagram @irnadimyati)

Baca Juga: RESMI DARI BKN, INILAH 2 SYARAT BAGI PNS YANG INGIN PUNYA ISTRI LEBIH DARI SEORANG, TERNYATA...

105. Tanah Seluas 5415 M2 Di Kab / Kota Serang, Hasil Sendiri seharga Rp. 852.862.500.

106. Tanah Seluas 9735 M2 Di Kab / Kota Serang, Hasil Sendiri seharga Rp. 1.742.350.000.

107. Tanah Seluas 320 M2 Di Kab / Kota Serang, Hasil Sendiri seharga Rp. 718.352.000.

108. Tanah Seluas 545 M2 Di Kab / Kota Serang, Hasil Sendiri seharga Rp. 1.176.950.000.

109. Tanah Seluas 463 M2 Di Kab / Kota Serang, Hasil Sendiri seharga Rp. 1.018.600.000.

Baca Juga: RESMI DARI BKN, INILAH 2 SYARAT BAGI PNS YANG INGIN PUNYA ISTRI LEBIH DARI SEORANG, TERNYATA...

110. Tanah Seluas 6070 M2 Di Kab / Kota Pandeglang, Hasil Sendiri Seharga Rp. 940.850.000.

111. Tanah Seluas 481 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat Hasil Sendiri Seharga Rp. 1.136.000.000.

112. Tanah Dan Bangunan Seluas 390 M2/150 M2 Di Kab / Kota pandeglang, Hasil Sendiri Seharga Rp. 1.000.000.000.

B.Alat Transportasi Dan Mesin
Seharga Rp. 2.700.000, dengan rincian:

Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2008, Hasil Sendiri seharga Rp. 2.700.000.

Baca Juga: RESMI DARI BKN, INILAH 2 SYARAT BAGI PNS YANG INGIN PUNYA ISTRI LEBIH DARI SEORANG, TERNYATA...

C. Harta Bergerak Lainnya seharga Rp.
455.680.000.

D. Tidak Ada Surat Berharga.

E. Kas Dan Setara Kas sebesar Rp. 1.145.813.547.

F. Tidak Ada Harta Lainnya.

Sub Total Harta kekayaan Irna Narulita sebesar Rp. 62.204.715.517 dan tidak memiliki hutang sehingga jumlahnya tetap tidak berubah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X