TAK JADI DIHAPUS TAHUN INI, INILAH TABEL GAJI TENAGA HONORER YANG DIBERLAKUKAN PADA 2024

photo author
Tria Yunis Maulinda, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 14:28 WIB
Tabel gaji honorer yang diberlakukan pada 2024 (PMK nomor 49 tahun 2023 )
Tabel gaji honorer yang diberlakukan pada 2024 (PMK nomor 49 tahun 2023 )

KLIK PENDIDIKAN – Inilah tabel gaji tenaga honorer yang akan diberlakukan sejak 2024 mendatang.

Saat ini gaji tenaga honorer akan dipastikan cair dan telah disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Perhatian! Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Terlambat Dibayarkan PT Taspen Hanya Karena ini, Hindari...

Gaji tenaga honorer ini diusulkan langsung oleh Sri Mulyani sebagai ganti penghapusan tenaga honorer 2023.

Sebagai sarana solusi bagi tenaga honorer di Indonesia, Sri Mulyani telah mengatur jumlah gaji tenaga honorer sesuai dengan provinsi daerah masing-masing.

Baca Juga: Ternyata Segini Harta Polisi Terkaya di Indonesia Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Hartanya Sampai Puluhan

Hal ini dikutip KLIK PENDIDIKAN dari PMK 49/2023 pada 11 September 2023 tentang standart biaya masukan anggaran 2024.

Berikut inilah tabel gaji tenaga honorer dengan bidang (pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti):

Baca Juga: Mulai 17 September 2023, Pendaftaran CPNS Dibuka: Ini Adalah Daftar Gaji PNS untuk Lulusan SMA dan S1

  1. Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000.
  2. Provinsi Sumatra Utara Per Bulan Rp3.247.000.
  3. Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000.
  4. Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000.
  5. Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000.
  6. Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000.
  7. Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000.
  8. Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000.
  9. Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000.
  10. Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000.
  11. Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000.
  12. Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000.
  13. Provinsi D.K.I. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000.
  14. Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000.
  15. Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000.
  16. Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000 .
  17. Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bul,An Rp2.826.000.
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000.
  20. Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000.
  21. Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000.
  22. Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3. 753.000.
  23. Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000.
  24. Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4. 191.000.
  25. Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000.
  26. Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000.
  27. Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000.
  28. Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000.
  29. Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3. 044.000.
  30. Provinsi Sulawesi Tenggara Per Bulan Rp3.487.000.
  31. Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000 Rp3.028.000.
  32. Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000.
  33. Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000.
  34. Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000.
  35. Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000.
  36. Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000.
  37. Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000.
  38. Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000.

Baca Juga: DIGADANG-GADANG JADI CAWAPRES PILPRES 2024! Cak Imin Janjikan Dana Desa Naik Rp5 M dalam Pemerintahan Baru..

 Itulah gaji tenaga honorer untuk para pengemudi, satpam, petugas kebersihan dan pramubakti di bebergai provinsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X