PNS Indonesia Bahagia! Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Naik di Tahun 2024 Tetapi Hanya Berlaku Pada...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 20:16 WIB
PNS Indonesia Bahagia! Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Naik di Tahun 2024 Tetapi Hanya Berlaku Pada... (empatlawangkab.go.id)
PNS Indonesia Bahagia! Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Naik di Tahun 2024 Tetapi Hanya Berlaku Pada... (empatlawangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia, tahun ini benar-benar menjadi tahun yang patut disyukuri kepada ALLAH SWT.

Sebagaimana kita ketahui, pada bulan Agustus tahun lalu, Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS yang sangat menggembirakan.

Bahkan, kenaikan gaji yang dianggarkan untuk tahun 2024 ini melebihi kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: HONORER Kategori Ini Sujud Syukur, DPR Sebut Posisi Aman Hingga Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK

Pada 2019, gaji PNS hanya naik sebesar 5 persen, tetapi untuk tahun 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen!

Ini sungguh kabar yang luar biasa, yang pastinya membuat semua PNS di Indonesia bersorak gembira.

Tapi tunggu dulu, masih ada kabar lebih heboh!

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Anggarkan Uang Rp4 Juta Bagi Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Ini Ketentuannya

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas, tunjangan kinerja PNS juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Tetapi hanya berlaku pada tiga instansi yang telah beruntung menerima kenaikan tunjangan kinerja sebagai hadiah atas kinerja luar biasa mereka.

Hal ini tercantum dalam perpres no 32,33,34 tahun 2023 tentang tunjangan kinerja.

Baca Juga: SELAMAT, PENSIUNAN PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV! ADA KENAIKAN TUNJANGAN INI, TASPEN SEPAKAT TRANSFER SAAT...

3 instansi yang mengalami kenaikan tukin yaitu:

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

2. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: YouTube DPR RI, Perpres No 32, 33, 34 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X