Buat Tenaga Kerja Honorer Jangan Khawatir! Pemerintah Akan Segera Memberikan Hak-haknya: Apa Itu?

photo author
Irfan, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 20:59 WIB
Ilustrasi: Tenaga atau pegawai honorer di Indonesia tampaknya mengalami nasib malang yang tiada akhir. (bandung.go.id)
Ilustrasi: Tenaga atau pegawai honorer di Indonesia tampaknya mengalami nasib malang yang tiada akhir. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tenaga atau pegawai honorer di Indonesia tampaknya mengalami nasib malang yang tiada akhir.

Mereka harus menanggung beban kerja layaknya (beban) pegawai negeri sipil (PNS).

Maka, dalam upaya memperjelas status tenaga honorer dan diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak.

Baca Juga: Lah? Kok Bisa Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Part Time Batal! Ternyata Ini Alasannya..

Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Mengutip dari laman dpr.go.id, Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dirinya (pemerintah) akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan memperjelas status tenaga kerja honorer.

Yang pada akhirnya, para tenaga kerja honorer dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga: Ada Penambahan Gaji Pokok Buat Pensiunan PNS yang Sudah Meninggal? Terhitung Mulai..

Guspardi Gaus menjamin, tidak akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga kerja honorer di Indonesia setelah UU ASN tersebut disahkan.

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia,

Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” katanya di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Buat Pejuang CPNS dan PPPK Sebelum Mengikuti Seleksi, 6 Dokumen Ini Wajib Disiapkan! Jangan Sampe Gagal

Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

Ia berprinsip, DPR (Pemerintah) berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada, salah satu khususnya para tenaga kerja honorer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X