PENTING! PNS Dilema Atas Rancangan Revisi Undang-Undang ASN Terbaru Ternyata Berdampak Pada ini

photo author
Ahmad Alhabsyi, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 13:54 WIB
Revisi Undang-Undang ASN terbaru buat PNS dilema karena membahas aturan pensiun dini (setkab.go.id)
Revisi Undang-Undang ASN terbaru buat PNS dilema karena membahas aturan pensiun dini (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah dilema atas rancangan Revisi Undang-Undang ASN terbaru yang membahas tentang pensiun dini

Hal ini jelas jadi pertanyaan bagi kalangan PNS yang tengah kebimbangan atas apa yang tengah dibuat pemerintah atas aturan tersebut.

Dalam hal ini Revisi Undng-Undang tersbut dirancang sebagai batasan kepada PNS untuk tidak mengekspolarasikan kinerja jangka panjang.

Baca Juga: Naik Gaji 12 Persen! Pensiunan PNS Menikmati Masa Tua dengan Bahagia, Ini Tabel Gaji yang Diberikan

Yang artinya pemerintah sedang dalam tahap pembahasan lanjutan mengenai batasan atau pemutusan kerja terhadap PNS dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan yang sedang dirancang tersebut tertuang ada RUU ASN hal ini merupakam perubahan besar pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah berlaku selama ini.

Dalam lanjutan rancangan Revisi Undang-Undang terbaru tersebut adalah Pasal 87 Ayat 5 yakni tenang pensiun dini PNS.

 Baca Juga: KEMENHUB Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA dan S1, Berikut Bocoran 12 Bidang Formasinya

Jelas ini menjadi menarik, Sebagaimana diketaui bahwa PNS baru saja mendapatkan kabar baik yaitu kenaikan gaji 8 persen.

Akan tetapi bukan berarti pemerintah tidak membuat sejumlah aturan terbaru mengenai batasan atau progam lain terhadap PNS.

Jelas dengan adanya pembahasan atau rancangan ini, PNS semakin dilema karena Pensiun dini bisa berdampak pada finansial pendapatan PNS.

Baca Juga: Sudah September Pensiunan PNS  Akan Segera Ditransfer Gaji Bulanan Oleh Taspen Tertinggi Dapat 4 Jutaan

Akan tetapi bagi PNS yang telah mendapatkan finansial dan pendapatan tetap selain gaji PNS maka tidak terlalu berdampak buruk.

Semoga bermanfaat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: RUU Nomor 5 Tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X