KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan alasan bagi Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV untuk bersyukur.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, telah menandatangani anggaran tambahan berupa uang sebesar Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.
Namun, uang ini memiliki persyaratan dan ketentuan yang ditentukan Sri Mulyani yang perlu dipahami oleh Pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.
Yang perlu ditekankan adalah Sri Mulyani memberikan uang ini tanpa membedakan golongan pensiunan PNS.
Baik yang berasal dari pensiunan PNS golongan I maupun IV, mereka akan menerima jumlah uang yang sama dari Sri Mulyani, yaitu Rp4 Juta.
Penting untuk memahami bahwa uang ini berbeda dengan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS setiap awal bulan melalui PT Taspen.
uang ini merupakan tambahan yang diatur dengan syarat khusus oleh Sri Mulyani.
Perihal uang ini Sri Mulyani mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.
Pasal 4 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa semua Pensiunan PNS golongan I hingga IV berhak atas asuransi kematian (Askem).
uang senilai Rp4 Juta ini akan cair dan dapat diterima oleh pensiunan PNS jika anak dari pensiunan PNS tersebut meninggal dunia.
Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah khususnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada para Pensiunan PNS yang telah lama mengabdi kepada negara.