KLIK PENDIDIKAN - Gaji pokok pensiunan PNS resmi diumumkan kenaikannya sebesar 12 persen oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman gaji pokok pensiunan PNS yang naik tersebut disampaikan Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Namun pada bulan September, Oktober, November dan Desember 2023, gaji pokok Pensiunan PNS belum naik 12 persen.
Melainkan, nominalnya masih sama seperti yang diterima pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dibatalkan! 4 Kategori HONOER ini Langsung Otomatis Diangkat Jadi PNS
Padahal, pengumuman kenaikan gaji ini telah disampaikan oleh Jokowi.
Sebab, kenaikan gaji pokok tersebut baru akan dirasakan oleh Pensiunan PNS pada tahun 2024.
Bulan ini, gaji pokok pensiunan PNS telah ditransfer oleh PT Taspen.
Lalu pada bulan berikutnya (Oktober 2023), gaji pokok pensiunan PNS akan kembali ditransferkan oleh Taspen.
Baca Juga: Bukan Hanya Naik Gaji, PNS Dapat 4 Tunjangan Istimewa Dari Menteri Keuangan, Yuk Simak Apa Aja
Tapi seperti yang disebutkan tadi, gaji pokok pensiunan PNS masih sama nominalnya dengan bulan sebelumnya.
Yaitu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah ini, gaji pensiunan PNS yang diperoleh paling rendah sebesar Rp1.560.800 per bulan.
Kemudian, gaji pokok tertinggi pensiunan PNS setiap bulannya sebesar Rp4.425.900.