KLIK PENDIDIKAN - Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) terbaru akan menentukan nasib 2,3 ribu tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
Selain hal tersebut, ternyata RUU ASN terbaru juga akan membuat PPPK akan setara seperti PNS.
"Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun," demikian tulis laman menpan.go.id, 4 Agustus 2023.
Sebagaimana yang diketahui bahwa PPPK dan PNS meskipun berstatus sama sebagai ASN, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari penghasilan, Tunjangan, hak pensiun, fasilitas.
Dalam draft RUU ASN, PPPK akhirnya disetarakan dengan PNS.
Baca Juga: INFO LOKER: KAI Properti Membuka Lowongan untuk Posisi Manager Marketing Komunikasi
Di mana sebelumnya PPPK tidak berhak atas fasilitas pensiun, kini akhirnya PPPK juga akan mendapatkan hal tersebut.
Adapun dalam RUU ASN terbaru ini PPPK berhak memperoleh penghasilan dan tunjangan dan fasilitas.
Adapun hak tersebut meliputi:
1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2.cuti;