KLIK PENDIDIKAN - Tahun depan, tepatnya pada tahun 2024 gaji pensiunan akan naik 12 persen.
Yang mana kenaikan gaji pensiunan sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Saat berada di gedung DPR/MPR, Presiden Jokowi menyampaikan gaji pensiunan naik 12 persen.
Baca Juga: Skema Duet Ganjar Prabowo Bakal Jadi Game Changer, Berikut Perbandingan Harta Kekayaan Capres 2024
Kenaikan gaji pensiunan tersebut, Presiden Jokowi sebutkan saat membacakan pidato RAPBN 2024.
Tentu kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sudah diperhitungkan secara serius dan detail oleh pemerintah.
Dan berapakah gaji pensiunan PNS bulan oktober?
Baca Juga: Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa KPK, Hutang Mencapai Rp 14 Miliar Lebih
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen mulai diberlakukan di tahun 2024.
Dengan kata lain, pada tahun ini, tepatnya tahun 2023, pensiunan PNS masih menerima besaran yang tertuang pada peraturan yang hingga saat ini masih berlaku.
Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2019, besaran gaji pensiunan PNS berbeda-beda tiap golongannya.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS mulai dari golongan I hingga IV di bulan Oktober 2023.