KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya untuk menjamin kesejahteraan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, ada tiga masalah utama yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Pertama, pemerintah tidak dapat mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua, anggaran yang terbatas membuat sulit untuk mengangkat semua tenaga honorer.
Ketiga, ada larangan untuk melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah mencapai tahap hampir selesai, dan rencananya akan disahkan paling lambat pada November 2023.
Dalam mengatasi permasalahan ini, muncul wacana tentang pembentukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan statusnya mulai November 2023.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pemerintah tanpa melanggar larangan PHK massal, menghindari beban anggaran yang berlebihan, dan memastikan kelangsungan pekerjaan tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan dari langkah ini adalah agar penataan tersebut dapat selesai paling lambat Desember 2024.