Sebut Gaji Naik, Sri Mulyani Terlebih Dahulu Tetapkan Tunjangan untuk PNS, Alhamdulillah Gol I II III IV Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 16:42 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani sebut pengumuman gaji naik dan menyiapkan tunjangan untuk PNS. (Instagram/@smindrawati)
Ilustrasi - Sri Mulyani sebut pengumuman gaji naik dan menyiapkan tunjangan untuk PNS. (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Bukan hanya sebut pernyataan gaji naik, akan tetapi ada tunjangan untuk PNS golongan I, II, III, dan IV yang sudah dipersiapkan Sri Mulyani.

Ternyata, sebelum memberi pernyataan gaji naik. Sri Mulyani terlebih dahulu menetapkan peraturan terkait tunjangan untuk PNS golongan I hingga IV.

Pernyataan gaji naik, Sri Mulyani lontarkan saat usai menghadiri rapat di Jakarta.

Baca Juga: Masalah Penataan Tenaga Honorer Berujung Diundurnya Penghapusan Tenaga Honorer, Auto Belum Bisa Full Senyum..

Tepat pada bulan Mei 2023, Sri Mulyani dengan tegas melontarkan pernyataan gaji naik.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agutus," tegas Sri Mulyani, dikutip Klik Pendidikan dari Antara pada Senin, 4 September 2023.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," sambungnya.

Baca Juga: Selamat! PNS di Papua Dapat Tunjangan Tambahan Tertinggi dari Sri Mulyani, Bagaimana dengan Provinsi Lain?

Dengan tegas Sri Mulyani mengatakan bahwa akan ada pengumuman kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri dan juga pensiunan.

Pengumuman kenaikan gaji tersebut dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dan tiba tanggalnya 16 Agustus 2023, sudah sah disebut Presiden Jokowi bahwa ASN, TNI, dan Polri mengalami kenaikan gaji sebesar 8%.

Baca Juga: Pernah Menjabat Sebagai Wakil Gubernur Lampung, Inilah Harta Kekayaan Chusnunia Chalim Versi LHKPN

Dan untuk pensiunan, sah disebut Presiden Jokowi mengalami kenaikan sebesar 12%.

Adapun, sebelum melontarkan pernyataan gaji naik, ternyata Sri Mulyani terlebih dahulu menetapkan peraturan terkait tunjangan untuk PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, ANTARA, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X