Kesempatan Berkarir Sebagai ASN Makin Panjang, Inilah Batas Usia Pensiun Guru PNS yang Disahkan BKN

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Minggu, 3 September 2023 | 14:40 WIB
Simak batas usia pensiun ASN PNS guru yang ditetapkan BKN. (indonesia.go.id/diedit dengan PixelLab)
Simak batas usia pensiun ASN PNS guru yang ditetapkan BKN. (indonesia.go.id/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik bagi guru yang berstatus ASN PNS, bahwa BKN menetapkan batas usia pensiun.

Bagi guru ASN PNS nantinya akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan BKN.

Bahkan, guru PNS kian panjang karirnya menjadi ASN, sebab BKN telah menghapus aturan batas usia pensiun 56 tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Makan dan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Resmi Diterbitkan Sri Mulyani, Cek Nominalnya

Di mana sebelumnya pernah diberlakukan batas usia pensiun PNS hanya mencapai 56 tahun.

Adapun aturan mengenai batas usia pensiun mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.

Aturan tersebut juga disahkan pemerintah dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kompetensi APBN Terbesar Kini Telah Dibuka! Berikut Informasinya

Berdasarkan peraturan tersebut batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban PNS.

Sehingga, batas usia pensiun guru PNS bisa saja berbeda dengan yang lain tergantung jabatan yang diemban.

Untuk lebih jelasnya simak mengenai aturan batas usia pensiun guru PNS tersebut.

Baca Juga: NOTARIS MUCHLIS PATAHNA, Setelah Gagal Jadi Santri, Ini Alasannya Kenapa Harus Mendirikan Sendiri Pesantren

1. 58 tahun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda hingga jabatan fungsional keterampilan.

2. 60 tahun batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat jabatan fungsional ahli madya, serta.

3. 65 tahun batas usia pensiun tertinggi bagi PNS yang memangku fungsional ahli utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X