KLIK PENDIDIKAN - Tidak salah profesi PNS jadi incaran banyak orang, selain dapat gaji pokok ada tunjangan lainnya. Uang pulsa PNS salah satunya, sah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Sri Mulyani menandatangani besaran nominal uang pulsa bulanan PNS beberapa waktu lalu.
Besaran uang pulsa bagi PNS tersebut, disahkan Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023. Dan berlaku di tahun 2024.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Uang pulsa PNS tersebut diberikan kepada pegawai dengan beberapa cacatan.
Adapun besaran uang pulsa PNS yang disahkan Sri Mulyani adalah sebagai berikut:
Rp400.000 per-bulan untuk PNS pejabat setingkat oselon I dan II/yang setara untuk per orang.
Rp200.000 per-bulan untuk PNS pejabat setinggal oselon III/yang setara ke bawah.
Meski begitu, tunjangan uang pulsa PNS tidak serta-merta diberikan begitu saja.
Melainkan akan diberikan dengan selektif.
Serta diberikan kepada pejabat yang memiliki wewenang dan tugas yang memang membutuhkan komunikasi secara online.
Baca Juga: Pesan Bupati Pandeglang di Milad MPP Pandeglang ke-3, Bukan Hanya Pertahankan Prestasi Tapi...