SAH! Sri Mulyani Teken Uang Pulsa PNS per Golongan, Segini Nominalnya dan Berlaku di Tahun...

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:18 WIB
Sri Mulyani menandatangani besaran nominal uang pulsa bulanan PNS beberapa waktu lalu, segini nominalnya simak ya. (serangkab.go.id)
Sri Mulyani menandatangani besaran nominal uang pulsa bulanan PNS beberapa waktu lalu, segini nominalnya simak ya. (serangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tidak salah profesi PNS jadi incaran banyak orang, selain dapat gaji pokok ada tunjangan lainnya. Uang pulsa PNS salah satunya, sah ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menandatangani besaran nominal uang pulsa bulanan PNS beberapa waktu lalu.

Besaran uang pulsa bagi PNS tersebut, disahkan Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023. Dan berlaku di tahun 2024.

Baca Juga: Selain Gaji, Taspen Kucurkan Dana Tambahan Rp15 Juta untuk Keluarga PNS, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Uang pulsa PNS tersebut diberikan kepada pegawai dengan beberapa cacatan.

Adapun besaran uang pulsa PNS yang disahkan Sri Mulyani adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat! Ada Tambahan Uang dari Sri Mulyani Diluar Gaji Pokok Untuk PNS Golongan I, II, III, IV Cek Nominalnya

Rp400.000 per-bulan untuk PNS pejabat setingkat oselon I dan II/yang setara untuk per orang.

Rp200.000 per-bulan untuk PNS pejabat setinggal oselon III/yang setara ke bawah.

Meski begitu, tunjangan uang pulsa PNS tidak serta-merta diberikan begitu saja.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka September, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung Bocorkan Jumlah Formasinya Segini...

Melainkan akan diberikan dengan selektif.

Serta diberikan kepada pejabat yang memiliki wewenang dan tugas yang memang membutuhkan komunikasi secara online.

Baca Juga: Pesan Bupati Pandeglang di Milad MPP Pandeglang ke-3, Bukan Hanya Pertahankan Prestasi Tapi...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X