CPNS dan PPPK Serupa Tapi Tak Sama, Bingung Membedakannya? Yuk Cari Tahu Perbedaannya di Sini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:38 WIB
Beberapa perbedaan CPNS dan PPPK. (Instagram @cpnsindonesia.id lalu diedit dengan canva)
Beberapa perbedaan CPNS dan PPPK. (Instagram @cpnsindonesia.id lalu diedit dengan canva)
  1. Bagi Pejabat Administrasi batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun;
  2. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun;
  3. Bagi Pejabat Fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terkenal dengan Kota Pendidikan di Bali, Inilah Kekayaan Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang Capai Miliaran

Sedangkan batas usia pensiun PPPK tidak diatur, mengingat PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja.

Namun PPPK dapat diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah dengan beberapa alasan.

Itulah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 201, UU ASN No 5 Tahun 2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X