- Bagi Pejabat Administrasi batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun;
- Bagi Pejabat Fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan batas usia pensiun PPPK tidak diatur, mengingat PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja.
Namun PPPK dapat diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah dengan beberapa alasan.
Itulah beberapa perbedaan CPNS dan PPPK.***