KLIK PENDIDIKAN - Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK telah direncanakan akan dibuka tahun ini.
Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK akan resmi mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.
Sementara untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK mulai dijadwalkan pada tanggal 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Yang membedakan antara CPNS dan PPPK ada dari beberapa hal, mulai dari segi status kedudukan, penghasilan, jaminan, dan lainnya.
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Hak-hak yang akan diperoleh PNS adalah:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- cuti;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK hak yang diberikan hampir sama dengan hak-hak yang diperoleh PNS, hanya saja yang membedakannya PNS memperoleh jaminan pensiun sedangkan PPPK tidak mendapatkan hak itu.
CPNS akan diangkat PNS berdasarkan ketetapan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan harus melewati masa percobaan minimal 1 (satu) tahun.
Sedangkan PPPK untuk diangkat menjadi CPNS harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun bagi PNS adalah :