KEMENAG Membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Simak Formasi, Syarat, dan Panduan Pendaftaran Sebagai Berikut

photo author
Sudiati, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 05:00 WIB
Kemenag membuka pendaftaran selwksi CPNS dan PPPK (Bkn.go.id)
Kemenag membuka pendaftaran selwksi CPNS dan PPPK (Bkn.go.id)

3. Pelamar umum, yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan 2.

Syarat untuk mendaftar sebagai CPNS dan PPPK tahun 2023 di Kemenag adalah sebagai berikut:

Baca Juga: ENAKNYA JADI PNS, DITANGGUNG UANG MAKAN! Intip Nominalnya Berlaku Untuk Golongan I Hingga IV Tahun 2024 Nanti

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

3. Tidak memiliki catatan hukuman penjara selama minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

Baca Juga: BKN: Seleksi CPNS dan PPPK Resmi Dibuka September 2023, Inilah Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan
5. Tidak sedang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau sebagai anggota/pengurus partai politik.

Berikut adalah langkah-langkah panduan pendaftaran online CPNS Kemenag 2023:

1. Kunjungi situs resmi Kemenag RI di https://casn.kemenag.go.id/ untuk mengikuti tes seleksi CPNS tahun 2023.

2. Setelah masuk ke situs pendaftaran CPNS Kemenag, klik opsi "buat akun".

Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Jadi Incaran Perusahaan BUMN, Kamu Lebih Tertarik yang Mana?

3. Isi semua informasi yang dibutuhkan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.

4. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke dalam situs pendaftaran menggunakan username dan password yang telah dibuat.

5. Isi semua formulir pendaftaran dengan benar, termasuk informasi pribadi, pendidikan, dan riwayat pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X