KLIK PENDIDIKAN - Bukan isapan jempol, jaminan hari tua bagi PPPK benar-benar diatur di dalam RUU ASN.
Baru-baru ini beredar draft RUU ASN, yaitu naskah perubahan atas revisi UU ASN nomor 5 tahun 2024 yang belum disahkan.
Meskipun belum berlaku, draft RUU ASN tersebut tidak lagi akan melakukan perubahan sebab pembahasan dan uji publik RUU ASN sudah selesai.
Selanjutnya RUU ASN tinggal menunggu disahkan, DPR-RI memperkirakan sidang pengesahan itu dilaksanakan pada akhir Agustus 2023 ini.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni menyatakan bahwa akan ada jaminan pensiun bagi PPPK.
Hal itu disampaikan pada uji publik RUU ASN di Universitas Samratulangi Manado pada 10 Agustus 2023.
"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif," kata Alex Denni dikutip dari laman menpan.go.id 28 Agustus 2023.
"Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," katanya menambahkan.
Rupanya bukan PHP, jaminan pensiun atau jaminan hari tua benar-benar ada di dalam draft RUU ASN.
Tercantum di dalam pasal 105A, bahwa jaminan hari tua bagi PPPK adalah sebagai berikut:
1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial;