Dalam rangka revisi UU ASN, tujuh klaster utama sedang diperbincangkan:
-Penguatan sistem merit
-Penetapan kebutuhan ASN
-Kesejahteraan ASN
-Penyesuaian ASN pasca perampingan organisasi
-Penataan tenaga honorer
-Digitalisasi manajemen ASN
-Peran ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Langkah-langkah ini bertujuan menghasilkan ASN yang lebih kompetitif, adaptif, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Revisi UU ASN juga berperan penting sebagai solusi bagi tenaga non ASN atau honorer yang akan dihapus pada November 2023.
Walaupun penghapusan ini telah diumumkan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerjaan dan pendapatan 2,3 juta tenaga non ASN, tanpa mengganggu anggaran negara.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat 04 Agustus 2023.
Dengan perubahan positif ini, tenaga PPPK di Indonesia memiliki prospek yang lebih cerah dalam hal kesejahteraan dan jaminan masa depan.
Kebijakan peningkatan gaji dan perlindungan pensiun, serta rencana revisi UU ASN, menunjukkan langkah maju dalam membangun sistem administrasi yang lebih adil dan inklusif bagi para tenaga PPPK.
Dengan demikian, masa depan yang lebih baik tampak semakin dekat bagi mereka yang telah berkontribusi besar bagi pemerintahan dan masyarakat Indonesia.***