Kemenkumham Siapkan Kuota Seribu Lebih untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Apa Saja Syaratnya

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:48 WIB
photo profil Kemenkumham (cpns.kemenkumham.go.id)
photo profil Kemenkumham (cpns.kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Baca Juga: H-7 PEMBAYARAN GAJI PENSIUNAN PNS, PT TASPEN SIAP TRANSFER KE REKENING MASING-MASING, ASALKAN…

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Tak Hanya CPNS, Kemenkumham juga memberikan kesempatan bagi yang ingin mencoba lewat peluang PPPK.

Baca Juga: Guru dan Pendidik Non PNS Berpeluang Mendapatkan Bantuan Insentif Sampai 3 Juta, Tapi Ada Syaratnya

Kuota penerimaan CPNS yang disiapkan oleh Kemenkumham cukup banyak yaitu sebesar 1.015 kuota.

Sedangkan untuk kuota penerimaan PPPK Kemenkumham menyiapakan kursi bagi peserta sebanyak 1.563.

Hal ini diketahui melalui laman resmi milik kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id.

Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Maju Di Pemilu Legislatif 2024, Ternyata Punya Segudang Jabatan dan Harta Kekayaan Melimpah

Namun dalam laman resmi tersebut belum memberikan secara resmi syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS dan PPPK.

Jika mengacu pada penerimaan CPNS pada tahun 2021, beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebagai langkah untuk melewati seleksi administrasi adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: cpns.kemenkumham.go.id, menpan.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X