Penerimaan CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Batas Usia Peserta yang Diperbolehkan Mengikuti Seleksi

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:10 WIB
Kamu harus tahu batas usia peserta seleksi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi CPNS 2023, simak ya. (setkab.go.id/instagrambkngoidofficial/pixelLab)
Kamu harus tahu batas usia peserta seleksi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi CPNS 2023, simak ya. (setkab.go.id/instagrambkngoidofficial/pixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Penerimaan CPNS 2023 akan dibuka September, sebelum mendaftar kamu wajib tahu batas usia yang diperbolehkan mengikuti seleksi.

Sebab, jika kamu akan mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2023 jangan sampai kamu mendaftar namun melewati batas usia yang ditentukan.

Batas usia peserta seleksi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi CPNS 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira untuk PPPK, Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat...

Jika tidak terpenuhi, secara otomatis kamu tidak bisa lolos seleksi.

Aturan batas usia ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Diketahui berdasarkan PP tersebut, batas usia peserta penerimaan CPNS 2023 berusia minimal 18 tahun.

Baca Juga: SYUKUR ALHAMDULILLAH, Karir PNS Sebagai ASN Semakin Lama, Berikut Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan BKN

Sementara batas usia maksimal untuk ikut seleksi CPNS adalah 35 tahun.

Jadi, jika kamu akan mendaftar seleksi CPNS 2023 masih berusia di bawah 18 tahun, atau lebih dari 35 tahun otomatis kamu tidak lolos seleksi.

Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan kuota formasi yang difokuskan pada rekrutmen PPPK.

Baca Juga: GAJI ASN TNI POLRI RESMI NAIK 8 PERSEN, INILAH TABEL GAJI TNI POLRI DARI PRAJURIT SD PERWIRA TINGGI USAI NAIK!

Formasi PPPK tersebut terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Untuk jadwal penerimaan seleksi CPNS 2023 itu sendiri masih menunggu persetujuan dari KemenPAN-RB.

Jadwal penerimaan seleksi CPNS 2023 sebelumnya sudah diusulkan oleh BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X