Cek! Mohon Maaf PNS maupun PPPK Jabatan Fungsional Harus Pensiun di Umur...

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:17 WIB
Tok! Masa kerja PPPK dan PNS hanya sampai usia segini. (setkab.go.id)
Tok! Masa kerja PPPK dan PNS hanya sampai usia segini. (setkab.go.id)

- 65 tahun bagi PPPK yang
memangku jabatan fungsional ahli utama.

Bunyi salah satu amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Baca Juga: Selamat! BAN PDM Terbitkan SK Penetapan Akreditasi Sekolah dan Madrasah, Cek Hasilnya untuk Kebumen Jawa Tengah

Demikian pembahasan kali ini semoga bisa membantu dan bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 11 Tahun 2017, PP No 49 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X