KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena melalui peraturan pemerintah, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus pensiun di usia segini sesuai ketetapan pemerintah.
Bisa diketahui, aturan tentang masa pensiun ASN itu tidaklah sama, keduanya memiliki perbedaan.
Baca Juga: Ini Ketentuan Khusus Mengenai Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kepala dan Pengawas Madrasah
Yang mana aturan tentang masa kerja PNS ini ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Sedangkan PPPK ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 memerankan, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
Baca Juga: Ingin Gaji Tinggi Setelah Lulus? Ini 10 Jurusan di ITB yang Bisa Bikin Kamu Tajir Melintir!
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi PNS yang
memangku pejabat fungsional ahli utama.
Sementara untuk PPPK itu di atur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
- 58 tahun bagi pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat fungsional madya