Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika ASN meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atu penyakit akibat kerja.
Baca Juga: Hal-hal Ini yang akan Membuat ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin jika Dilanggar
4.Jaminan Pensiun (JP);
Diselanggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada ASN yang memasuki masa pensiun.
5.Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan.
Baca Juga: Simak! Alasan Pemerintah Akan Melakukan Pemberhentian ASN 'Tidak Atas Pemberhentian Sendiri'
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Dan diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.***