KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status kepegawaian baru bagi pegawai di lingkungan pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK berbeda dengan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat dengan status kepegawaian permanen.
Tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang profesional dan berkompeten.
Baca Juga: PNS Dalam Keadaan Ini Silakan Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Suryadi, S.IP., M.M., menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 307 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang kesehatan di halaman Sekretariat Dinkes Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat, 14 Juni 2024.
Penyerahan SPMT ini menandakan dimulainya tugas resmi para PPPK Nakes di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinkes, Rully Hanafi, S.Kep., M.M., dan jajaran Dinkes setempat.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinkes Suryadi menyampaikan ucapan selamat kepada 307 PPPK Nakes yang baru saja dilantik.
"Selamat atas pencapaiannya yang berhasil diterima dan dilantik sebagai PPPK,” ucap Plt. Kepala Dinkes Suryadi.
Ia berharap mereka dapat bekerja dengan optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai pelayan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, harus selalu memprioritaskan kepentingan Masyarakat.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Dinkes Suryadi juga menekankan pentingnya ASN Nakes untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.