KLIK PENDIDIKAN - Tidak berlebihan dan mengada-ada, jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, sampai mengeluarkan imbauan.
Menteri PANRB Azwar Anas, mengimbau agar masyarakat yang berminat menjadi abdi negara, untuk waspada penipuan CASN yang janjikan kelulusan dengan minta imbalan.
Imbauan Menteri PANRB itu perlu karena mengingat sudah pernah ada kejadian kasus penipuan, apalagi saat ini sedang dibuka seleksi dan pendaftaran Calon Aparat Sipil Negara atau CASN.
Baca Juga: Wow! Pemerintah Kota Medan Umumkan Formasi PPPK 2023, Pilih Jadi Guru atau Tenaga Kesehatan?
"Jadi perlu mewaspadai dan mengenali modus penipuan. Masyarakat diimbau agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Seperti diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2023 itu, Olivia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS.
Baca Juga: Kemenpan RB Buka 11 Formasi CASN PPPK 2023, Besaran Gaji sampai Rp12 Juta!
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," imbuh hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.
Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.