Akan tetapi Sri Mulyani menetapkan besaran tersebut sebagai perkiraan atau batas maksimal saja.
Karena kebijakan tentang dana yang akan dikeluarkan akan dikembalikan kepada instansinya masing-masing.
Tentu dana tambahan yang diberikan ini akan sangat berguna untuk membantu kesejahteraan honorer tersebut.
Baca Juga: JOKOWI RESMI PUTUSKAN PNS AKTIF MULAI TERIMA RP7 JUTA RUTIN DARI NEGARA
Sehigga Sri Mulyani tanpa perlu memikirkan tentang pengangkatan honorer tetap akan memberikan dana tambahan ini untuk honorer.
Jadi itulah jenis dan besaran dana tambahan yang diberikan kepada honorer sesuai dengan peraturan yang disahkan oleh Sri Mulyani.***