KLIK PENDIDIKAN – Isu honorer semakin merebak menjelang November 2023 di kalangan masyarakat.
Melihat perkembangan tentang pengangkatan honorer yang gagal menjadi PPPK, Sri Mulyani malah memberikan angin segar tentang dana tambahan.
Dana tambahan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani ini tidak berkaitan dengan isu pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Karena penetapan dana tambahan untuk honorer ini disahkan Sri Mulyani sejak Bulan Mei 2023 lalu.
Tapi apa ya jenis dana tambahan yang telah disahkan Sri Mulyani untuk honorer ini? Simak lengkapnya di bawah ini.
Berdasarkan dengan PMK no 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 menyebutkan bahwa honorer bisa mendapatkan dana tambahan.
Dana tambahan yang dimaksudkan berupa uang lembur dan uang makan lembur untuk honorer ataupun non ASN lainnya.
Pembayaran uang lembur ini akan dihitung berdasarkan perjam sedangkan uang makan lembur dapat diberikan perhari jika telah memasuki jam yang ditentukan.
Jadi mari simak besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk honorer dengan rincian sebagai berikut.
Pegawai non ASN diberikan uang lembur sebanyak Rp 20.000/jam dan uang makan lembur sebanyak Rp 31.000/hari.
Sedangkan untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti diberikan uang lembur sebanyak Rp 13.000/ jam dan uang makan lembur sebanyak Rp 30.000/hari.