- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati.
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dengan rincian ketetapan:
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Biasanya hukuman yang dijalankan karena tindak pidana yang dilakukan dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
- Adanya pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat, dengan rincian ketetapan:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Biasanya karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umu
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. Dihukum penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.