- DPR mendorong adanya peninjauan ulang terhadap formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memastikan kesesuaian dengan anggaran pemerintah, khususnya di tingkat Pemerintah Daerah.
- Gaji honorer masih dianggap tidak layak sehingga proses revisi RUU ASN merupakan sebuah keniscayaan bagi para guru dan tenaga teknis. Sebab, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun.
- Adanya penguatan fungsi dan kewenangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Fungsi KASN ini menjadi langkah untuk mengatur kode etik, standar kerja, dan memberikan perlindungan bagi para ASN, khususnya dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
- Pentingnya segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya hampir 2,4 juta orang berdasarkan data terbaru dari Kemenpan RB.
Dengan 6 catatan tersebut di atas, sangat jelas bahwa masalah penghapusan tenaga honorer 2023 dan RUU ASN membutuhkan solusi menyeluruh agar tidak ada kebijakan yang timpang dan berat sebelah.
Demikianlah deretan fakta menarik mengenai RUU ASN final 2023 dan penghapusan honorer yang diklaim bakal membuat PPPK dan honorer kegirangan.***