KLIK PENDIDIKAN – Inilah deretan fakta menarik mengenai RUU ASN final 2023 dan penghapusan honorer yang diklaim bakal membuat PPPK dan honorer kegirangan.
Salah satu fakta menarik mengenai pembahasan RUU ASN final berkaitan dengan penentuan atau pengangkatan nasib honorer dan PPPK part time.
”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu," kata Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi PKS, dilansir Klik Pendidikan dari laman dpr.go.id pada Sabtu 2 September 2023.
Nasib tenaga kerja honorer ini memang perlu dibahas terlebih mengenai beberapa kendala yang membuar pengesahan RUU ASN final 2023 kembali ditunda.
“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai. Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” jelas Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Pegawai honorer yang diwacanakan akan di hapus dalam waktu dekat membuat lahirnya formasi baru yaitu PNS atau PPPK part time.
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa penghapusan pegawai honorer 2023 dan RUU ASN adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk mereformasi tata kelola birokrasi yang ada di dalam pemerintahan.
Dalam diskursus terkait kebijakan penghapusan pegawai honorer 2023 dan RUU ASN, setikdanya terdapat 6 catatan yang dapat diketahui bersama.
6 catatan tersebut telah diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam Diskusi Forum Legislasi bertema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer'.
Ia mencatat 6 catatan mengenai penghapusan pegawai honorer 2023 dan RUU ASN, sebagaimana penjelasan di bawah ini.
- Kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus.
- DPR mendesak agar pegawai honorer mendapatkan keistimewaan berupa pengangkatan menjadi PPPK tanpa melalui proses seleksi. Dengan kesepakatan ini harapan pada 28 November tidak ada PHK massal.