Namun, Pemerintah hanya akan mempertimbangkan pengecualian ini jika peserta yang bersangkutan berusia maksimal 40 tahun.
Dengan kata lain, peserta yang berusia di atas 35 tahun hingga 40 tahun hanya dapat mengikuti rekrutmen jika mereka memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan tentang batas usia ini dibuat untuk memastikan bahwa CPNS yang direkrut memiliki usia yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ada.
Dengan demikian, diharapkan CPNS yang terpilih dapat memberikan kontribusi maksimal dalam melayani masyarakat dan memajukan bangsa.
Semua calon peserta rekrutmen CPNS 2023 diharapkan memahami aturan ini dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang berlaku.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang berguna bagi para calon peserta dan mempermudah proses rekrutmen CPNS tahun ini.***