Daftar Rekrutmen CPNS Tahun 2023 Bisa di Atas 35 Tahun dengan Syarat, Apa Itu? Yuk Simak

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 08:21 WIB
Pemerintah Indonesia bersiap membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. (setkab.go.id)
Pemerintah Indonesia bersiap membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia bersiap membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Dalam upaya menjaga proses sesuai dengan aturan yang berlaku, BKN sebagai panitia penyelenggara rekrutmen CPNS akan menjalankannya dengan ketat.

Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta adalah aturan tentang batas usia peserta rekrutmen CPNS.

Baca Juga: HORE! Usia 40 Tahun Masih Bisa Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2023, Kok Bisa? Simak Ulasannya

Pemerintah telah mengatur hal ini dengan jelas dalam peraturan yang dikeluarkan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Pasal 23 Ayat 1 dalam aturan tersebut, batas usia peserta rekrutmen CPNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Menghadapi Seleksi CASN 2023: Persiapan Matang dan Peringatan terhadap Penipuan

1.Batas usia paling rendah: 18 tahun.

2.Batas usia paling tinggi: 35 tahun.

Artinya, calon peserta yang belum mencapai usia 18 tahun atau telah melewati usia 35 tahun tidak dapat mengikuti rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Juga: Tabel Gaji Guru Pasca Naik 8 Persen, Lulusan S1 Dapat Rp4,6 Juta, Berikut Rinciannya Berdasarkan Masa Kerja

Namun, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan.

Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan bahwa peserta yang telah melewati batas usia maksimal 35 tahun masih dapat melakukan pendaftaran dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut adalah adanya jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X