KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia bersiap membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Dalam upaya menjaga proses sesuai dengan aturan yang berlaku, BKN sebagai panitia penyelenggara rekrutmen CPNS akan menjalankannya dengan ketat.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta adalah aturan tentang batas usia peserta rekrutmen CPNS.
Pemerintah telah mengatur hal ini dengan jelas dalam peraturan yang dikeluarkan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pasal 23 Ayat 1 dalam aturan tersebut, batas usia peserta rekrutmen CPNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menghadapi Seleksi CASN 2023: Persiapan Matang dan Peringatan terhadap Penipuan
1.Batas usia paling rendah: 18 tahun.
2.Batas usia paling tinggi: 35 tahun.
Artinya, calon peserta yang belum mencapai usia 18 tahun atau telah melewati usia 35 tahun tidak dapat mengikuti rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Namun, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan.
Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan bahwa peserta yang telah melewati batas usia maksimal 35 tahun masih dapat melakukan pendaftaran dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut adalah adanya jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.