Keuntungan Baru untuk PPPK dalam RUU ASN, Sama Seperti PNS, PPPK akan Dapat...

photo author
Sarah Setiasih Dharmawan, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 17:44 WIB
Keuntungan baru untuk PPPK yang sama seperti PNS tercantum dalam RUU ASN. (riau.go.id)
Keuntungan baru untuk PPPK yang sama seperti PNS tercantum dalam RUU ASN. (riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK akan memperoleh keuntungan baru yang sama seperti PNS.

Keuntungan baru untuk PPPK ini tercantum dalam RUU ASN yang akan dirampungkan dalam waktu dekat.

Berikut ini keuntungan baru untuk PPPK yang sama seperti PNS dalam RUU ASN.

Baca Juga: Pimpin Daerah Julukan Kota Garam, Inilah Daftar Harta Kekayaan Abdul Hafidz versi LHKPN, Ternyata Rp...

RUU ASN ini berisi tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Salah satu hal yang diubah adalah pada Pasal 22 yaitu mengenai hak-hak yang akan diperoleh PPPK.

Sehingga PPPK akan mendapatkan beberapa keuntungan yang sama seperti PNS.

Baca Juga: RESMI DARI MENPAN RB, BEGINI INFO TERKINI TENTANG TUKIN PNS 2023, TERNYATA ADA YANG NAIK HINGGA 20 PERSEN

Karena selama ini, terdapat beberapa perbedaan hak yang diterima PNS dan PPPK.

Misalnya PPPK tidak menerima jaminan hari tua ketika pensiun.

Namun pada RUU ASN, tercantum bahwa PPPK akan menerima jaminan hari tua.

Baca Juga: Gawat, Batas Usia Pensiun Guru PNS Ternyata Bukan Lagi 58 Hingga 60 Tahun! Pemerintah Tetapkan Jadi...

Hal ini menjadi suatu keuntungan baru untuk pensiunan PPPK nantinya.

Selain jaminan hari tua, PPPK juga berhak menerima gaji bulanan, tunjangan, fasilitas, dan cuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: RUU ASN Tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 2014 Tentang AS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X