KLIK PENDIDIKAN - PPPK akan memperoleh keuntungan baru yang sama seperti PNS.
Keuntungan baru untuk PPPK ini tercantum dalam RUU ASN yang akan dirampungkan dalam waktu dekat.
Berikut ini keuntungan baru untuk PPPK yang sama seperti PNS dalam RUU ASN.
RUU ASN ini berisi tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Salah satu hal yang diubah adalah pada Pasal 22 yaitu mengenai hak-hak yang akan diperoleh PPPK.
Sehingga PPPK akan mendapatkan beberapa keuntungan yang sama seperti PNS.
Karena selama ini, terdapat beberapa perbedaan hak yang diterima PNS dan PPPK.
Misalnya PPPK tidak menerima jaminan hari tua ketika pensiun.
Namun pada RUU ASN, tercantum bahwa PPPK akan menerima jaminan hari tua.
Hal ini menjadi suatu keuntungan baru untuk pensiunan PPPK nantinya.
Selain jaminan hari tua, PPPK juga berhak menerima gaji bulanan, tunjangan, fasilitas, dan cuti.