Aturan ini tercantum pada dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c pada Permendikbud 40 tahun 2021 dikecualikan dalam kondisi tertentu.
Artinya guru yang tidak memenuhi syarat di atas dapat juga dijadikan kepala sekolah meski tanpa sertifikat.
Ini adalah langkah strategis Pemerintah Daerah untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan di sekolah-sekolah sambil menunggu lebih banyak guru mendapatkan sertifikat yang diperlukan.
Jadi, bagi guru PNS yang bermimpi menjadi kepala sekolah, inilah syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengambil peluang ini.
Semoga bermanfaat.***