Guru PNS Tanpa Sertifikat Pendidik, Penggerak dan Cakep Bisa Jadi Kepala Sekolah! Ini Prosedur dan Syarat Mudahnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Juli 2024 | 15:58 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi, cakep dan penggerak untuk menjadi kepala sekolah (Dok/Setneg.go.id)
Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi, cakep dan penggerak untuk menjadi kepala sekolah (Dok/Setneg.go.id)

Aturan ini tercantum pada dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c pada Permendikbud 40 tahun 2021 dikecualikan dalam kondisi tertentu.

Artinya guru yang tidak memenuhi syarat di atas dapat juga dijadikan kepala sekolah meski tanpa sertifikat.

Ini adalah langkah strategis Pemerintah Daerah untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan di sekolah-sekolah sambil menunggu lebih banyak guru mendapatkan sertifikat yang diperlukan.

Baca Juga: Berikut Ini 5 SMA Terunggul di Kota Bogor yang Masuk Top 1000 Ranking Nasional se-Indonesia, Cek Nama Sekolahmu!

Jadi, bagi guru PNS yang bermimpi menjadi kepala sekolah, inilah syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengambil peluang ini.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud nomor 40 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X