KLIK PENDIDIKAN - Hai, para bapak dan ibu yang telah memasuki masa pensiun!
Jangan lewatkan 10 kriteria penting yang membuat bapak ibu yang memasuki masa pensiun berhak menerima gaji pokok dan tunjangan yang menjamin masa tua yang ceria!
Setiap pensiunan tentu mengharapkan masa tua yang sejahtera, dan Taspen mendengar harapan itu.
Baca Juga: Hartanya Tembus Miliaran Rupiah, Inilah Daftar Harta Kekayaan 4 Bupati Sumatera Utara di Data LHKPN
Mereka telah menetapkan 10 kriteria yang berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang akan membuat hari tua Anda lebih indah.
Ingat, gaji pensiun bukan hanya hak PNS, melainkan juga sejumlah pensiunan lainnya.
Berita baiknya, Anda yang berada dalam kategori pensiunan ini juga berhak atas gaji pokok dan tunjangan yang pantas.
Baca Juga: Info Loker: Elang Perkasa Grup Mencari Staf Administrasi Gudang Lulusan D3, Ayo Buruan Daftar!
Anda penasaran dengan 10 kriteria tersebut? Jangan khawatir, Anda akan menemukan jawabannya di sini!
Mari kita simak 10 kriteria yang harus Anda ketahui.
Jika Anda masuk dalam salah satu kategori ini, Anda berhak merasakan manfaatnya:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
2. Pegawai Negeri Daerah Otonom
3. Pejabat Negara