KLIK PENDIDIKAN - Wah PNS wilayah DKI Jakarta pasti bahagia mendapatkan uang perjalanan dinas dari Sri Mulyani.
Uang perjalanan dinas atau perdin wilayah DKI Jakarta ini sudah di sah kan oleh Sri Muyani beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani rilis uang perjalanan dinas PNS wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini telah di sah kan Sri Mulyani namun berlaku di tahun 2024.
Berdasarkan PMK tersebut nominal anggaran uang perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.
Yang akan kita bahas kali ada berapa sih nominal uang perjalanan dinas untuk PNS wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Profesi dan PNS dengan Batas Usia yang Panjang di Indonesia: Mengamati Peluang dan Tantangan
Untuk PNS wilayah provinsi DKI Jakarta mendapat anggaran dari Sri Multani senilai:
• Rp530.000 untuk PNS jika melakukan perjalanan dinas keluar kota.
• Rp210.000 untuk PNS jika melakukan perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.
• Rp160.000 untuk PNS jika melakukan diklat.
Bagaimana? Lumayan besar kan. Jadi semangat ya melakukan perjalan dinasnya.
Demikian informasi mengenai uang perjalanan dinas PNS wilayah DKI Jakarta.