news

Ini Dia 5 Alasan yang Diizinkan untuk Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK yang Tercantum dalam RUU ASN

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:43 WIB
Salah satu perubahan utama dalam RUU ASN ini adalah terkait dengan pemutusan perjanjian kerja PPPK diseluruh Indonesia. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengambil langkah signifikan dengan menggulirkan revisi penting terhadap RUU ASN.

Proses RUU ASN  ini sedang berada dalam tahap perancangan dan diharapkan segera akan ditetapkan.

Berbagai poin menarik tengah diperhatikan dalam revisi ini, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan ASN.

Baca Juga: PERATURAN BARU DARI NADIEM MAKARIM! Mahasiswa Tidak Perlu Lagi Membuat Skripsi, Simak Ulasannya

Salah satu perubahan utama dalam RUU ASN ini adalah terkait dengan pemutusan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 105 dari revisi RUU ASN ini menguraikan lima alasan yang akan menjadi dasar sah untuk pemutusan perjanjian kerja PPPK.

Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi para PPPK dalam situasi pengakhiran kontrak kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp52 T Untuk Kenaikan Gaji PPPK, Intip Tabel Perbandingan Gaji Sesudah dan Sebelum Naik..

Kelima alasan yang diizinkan untuk pemutusan perjanjian kerja PPPK tertuang dalam RUU ASN adalah sebagai berikut:

1. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir.

2. Meninggal Dunia

3. Atas Permintaan Sendiri.

Baca Juga: 10 Bupati dan Wali Kota Terkaya di Sulawesi Selatan yang Hartanya Tidak akan Habis Tujuh Turunan

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Halaman:

Tags

Terkini