Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu Ternyata Penemu Indomie Adalah Pemilik Mie GAGA, Cek Faktanya
Di bawah ini merupakan besaran uang lembur serta uang makan lembur yang didapatkan PNS dan honorer per tahun 2024:
1. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS dan PPPK
- Uang Lembur
- Golongan I: Rp 18.000/hari
- Golongan II: Rp 24.000/hari
- Golongan III: Rp 30.000/hari
- Golongan IV: Rp 36.000/hari
- Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
- Golongan III: Rp 37.000/hari
- Golongan IV: Rp 41.000/hari
2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Honorer
- Uang Lembur
- Honorer: Rp 20.000/hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 31.000/hari
- Uang Makan Lembur
- Honorer: Rp 13.000/hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp 30.000/hari.
Demikian informasi mengenai besaran uang lembur untuk PNS dan honorer yang berlaku mulai tahun 2024 mendatang.***