news

Bikin Makmur, Segini Uang Makan Lembur dan Uang Lembur untuk PNS, Resmi dari Sri Mulyani Golongan IV Dapat...

Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Ilustrasi - Uang makan lembur dan uang lembur PNS dari Sri Mulyani segini. (surabaya.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Simak besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS dari Sri Mulyani.

Sebagian masyarakat Indonesia, pasti tertarik ingin berprofesi menjadi PNS. Sebab sudah gaji naik dan ada tunjangan dari Sri Mulyani.

Gaji PNS sah naik 8% dan ada 2 tunjangan yang disiapkan Sri Mulyani. Apa itu?

Baca Juga: HONORER KETAR-KETIR! Pemerintah Adem Ayem, Akankah Revisi UU ASN 2014 Tidak Akan Disahkan Tahun Ini?

Tunjangan yang disiapkan Sri Mulyani tidak main-main. Bukan hanya satu, melainkan ada 2 tunjangan.

Tunjangan tersebut yaitu uang makan lembur dan uang lembur.

Besarannya pun sudah resmi oleh Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.

Baca Juga: Revisi Terbaru UU ASN: Keberuntungan Bagi Tenaga Honorer K2 Ternyata Terletak pada Hal Ini!

Dengan adanya gaji naik dan tunjangan berupa uang makan lembur dan uang lembur membuat profesi PNS semakin diincar masyarakat Indonesia.

Lalu, berapakah besaran uang makan lembur dan uang lembur yang sudah resmi dari Sri Mulyani?

Inilah besarannya lengkap mulai dari PNS golongan I hingga golongan IV.

Baca Juga: Jadi Bupati Perempuan Terkaya di Jawa Timur, Inilah Harta Kekayaan Anna Muawanah, Cuma Punya 1 Kendaraan

1. Uang makan lembur

- Golongan I : Rp35.000

Halaman:

Tags

Terkini