Baca Juga: MAU LULUS UJIAN TES? Peserta Wajib Pelajari 3 Materi TWK, TKP, TIU Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Gaji pensiunan PNS Golongan IVb dari Rp1.560.800 - Rp3.908.700
Gaji pensiunan PNS Golongan IVc dari Rp1.560.800 - Rp4.074.000
Gaji pensiunan PNS Golongan IVd dari Rp1.560.800 - Rp4.246.300
Demikian informasi mengenai gaji yang didapatkan pensiunan PNS tiap bulanya berdasarkan PP Nomor 15 dan 18 Tahun 2019.
Untuk pemberian kenaikan gaji pensiunan PNS mulai diberlakukan tahun depan sesuai RUU APBN 2024 yang dibacakan Presiden Jokowi.***