KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS golongan IV patut berbahagia, sebab akan menerima nominal kenaikan gaji paling besar.
Sebagaimana diketahui bahwa gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji 12 persen berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.
Hal tersebut diungkap oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan RAPBN tahun 2024 pada 16 Agustus 2023.
Di mana gaji seluruh pensiunan naik sebesar 12 persen, sedangkan untuk ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Meski naik sebesar 12 persen, namun hal tersebut baru berlaku di tahun 2024.
Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Inilah Jumlah Nominal Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS dan Pensiunan
Simak kisaran gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.
Pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji dengan kisaran sebesar ini.
Gaji pensiunan PNS golongan I
Sebelumnya Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Menjadi Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Gaji pensiunan PNS golongan II