Berdasarkan PMK tersebut inbesaran tunjangan uang daya tahan tubuh disetiap provinsi pulau Jawa adalah Rp19.000 yaitu untuk;
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Jawa Tengah
DKI Jakarta
Provinsi Banten
DIY Yogyakarta
Baca Juga: ANGIN SEGAR! RUU ASN Membawa Kegembiraan Bagi Tenaga Honorer K2, Berikut Ulasannya
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh apatur sipil negara yang diberi tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai yang dimaksud.
Tunjangan ini dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.
Jika dalam sebulan PNS tersebut bekerja selama 22 hari dalam sebulan maka akan menerima tambahan tunjangan sebesar 418 ribu perbulan***