KLIK PENDIDIKAN - Revisi RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dinantikan pengesahannnya.
MenPANRB telah melakukan uji publik RUU ASN dengan para stackholder ahli dan profesional.
RUU ASN telah di uji publik hampir keseluruh Indonesai pada kampus kampus besar.
Setelah adanya hasil dari masukan berbagai pihak, KemenPANRB selanjutnya membahasnya dengan DPR RI.
Apabila dianggap sudah final dan mewakili keadilan bagi ASN dan honorer maka akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Draf RUU ASN yang dihasilkan akan diajukan kepada DPR RI untuk di bahas dan di plenokan.
Disinilah tumpuan harapan para honorer, agar profesi dan pekerjaan yang mereka lakukan saat ini mendapat kejelasan.
Revisi UU ASN bukan hanya penting bagi tenaga honorer, para ASN yaitu PNS dan PPPK juga menanti RUU ASN tersebut.
Hal yang paling mendesak saat ini adalah penghapusan tenaga honorer yang sudah dekat tanggalnya.
Sesuai dengan PP 49 tahun 2018, honorer hingga 28 November 2023 sudah tidak boleh lagi ada statusnya di dalam tata kepegawaian.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Mantan Pegawai Honorer Ini Mundur dari Anggota DPR RI, Ini Penyebabnya
Dari RUU inilah menjadi pondasi utama bagaimana pemerintah dapat melakukan penyelesaian permasalahan honorer.
KemenPANRB mengakui bhawa permasalahan honorer adalah kasus yang telah berlarut larut.